get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Ditembaki, Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Pekalongan

Nyambi Edarkan Sabu-Sabu, Pegawai SPBU Ditangkap Polisi di Kolaka Utara

Rabu, 27 November 2019 - 13:49:00 WIB
Nyambi Edarkan Sabu-Sabu, Pegawai SPBU Ditangkap Polisi di Kolaka Utara
Pengawai SPBU yang nyambi jual sabu-sabu ditangkap polisi di Kolaka Utara. (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

KOLAKA UTARA, iNews.id - Seorang pengedar sabu-sabu menangis saat ditangkap petugas dari Sat Narkoba Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tersangka bahkan memeluk petugas saat akan digelandang ke kantor polisi.

HRL alias Grogol (25) yang juga bekerja sebagai karyawan SPBU di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sultra ditangkap Selasa (27/11/2019). Sebagai barang bukti, polisi menyita 25 paket sabu-sabu siap edar seberat 15,47 gram yang disembunyikan di balik cermin kamar mandi SPBU dan di gudang.

Dari rekaman saat penangkapan, pelaku sempat menangis dan memeluk petugas dari Sat Narkoba Polres Kolaka Utara. Pelaku memohon agar tidak dibawa ke kantor polisi.

Meskipun terus menangis dan memohon ampun, petugas tetap membawa pelaku ke kantor Polres Kolaka Utara guna dilakukan pemeriksaan.

Wakapolres Kolaka Utara, Kompol Nurdin mengatakan pelaku sudah menjadi incaran petugas. Penangkapan pelaku berdasar laporan warga yang sering melihat adanya transaksi narkoba yang dilakukan pelaku di SPBU.

Nurdin menyebutkan sebanyak dua paket sabu-sabu ditemukan di belakang cermin toilet. Sementara saat dilakukan penggeledahan di gudang, polisi menemukan  23 paket sabu-sabu.

“Jadi sabu-sabu ini sudah dipaket-paket siap edar,” katanya, Rabu (27/11/2019).

Nurdin menambahkan, penangkapan tersangka merupakan salah satu bagian dari giat Operasi Sikat Anoa 2019 untuk menjaga keamanan dan memberantas penyakit masyarakat jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Akibat perbuatannya, tersangka jerat dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) huruf A Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 25 tahun penjara.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut