Norma Risma Laporkan Ibu Kandung dan Mantan Suami atas Kasus Perzinaan, Ini Alasannya

SERANG, iNews.id - Norma Risma melaporkan mantan suaminya, Rozy Zay dan ibu kandungnya Rihana ke Polda Banten, Senin (30/1/2023).
Didampingi tim kuasa hukum Hotman Paris, Norma Risma, perempuan yang viral lantaran suaminya berselingkuh dengan ibu kandung sendiri melaporkan keduanya atas tuduhan perzinaan.
Pelaporan yang dilayangkan Norma Risma terhadap Rozi Zay dan Rihana atas dugaan perzinaan sebagaimana Pasal 284.
Kuasa hukum Norma Risma, Zahra Amelia mengatakan, laporan polisi dilakukan sebagai upaya mencari keadilan. “Sehingga proses hukum bisa segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Namun, Zahra enggan menjelaskan lebih detail dan alasan kuat Norma menyeret ibu kandungnya beserta mantan suaminya ke ranah hukum.
Laporan Norma Risma itu sudah diterima Polda Banten dengan nomor laporan polisi lp/b/i/2023/spkt ii.ditreskrimum/polda banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyatakan Norma Risma melaporkan mantan suaminya Rozy Zay Hakiki (21) dan ibunya sendiri, Rihanah (42) ke Polda Banten.
"Betul Polda Banten pada Minggu (29/01) menerima laporan polisi dengan Nomor LP/B/19/I/2023/SPKT dengan pelapor NR (21) dengan terlapor oleh RZ (21) dan RH (42)," kata Kombes Didik Hariyanto.
Kasus dugaan perselingkuhan ini viral setelah Norma Risma muncul di media sosial. Kasus ini menyita perhatian publik karena Norma Rimsa mengungkapkan dugaan perselingkuhan antara Rozy Zay Hakiki (RZ) yang tak lain suaminya dengan ibunya sendiri, Rihanah (RH). Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan di Kota Serang, 15 November 2022.
Editor: Kastolani Marzuki