Rozy Laporkan Norma Risma ke Polisi, Kuasa Hukum: Sudah Kasih Uang Damai Rp500 Juta
SERANG, iNews.id – Rozy, pria yang diviralkan selingkuh dengan ibu mertuanya resmi melaporkan mantan istrinya ke Polda Banten.
Pelaporan dilatarbelakangi karena Rozy tidak terima kasus dugaan perselingkuhannya dengan mertua menjadi ramai di media sosial.
Kuasa hukum Rozy, Jumadi mengatakan, kliennya melaporkan sang mantan istri ke Polda Banten dengan tuduhan kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dan pemerasan.
Jumadi mengungkapkan, kliennya telah mengeluarkan uang sebesar Rp550 juta. Uang tersebut bertujuan untuk meredam kasus itu, namun terlapor yakni Norma malah memviralkan kasus dugaan perselingkuhan dengan mertua di media sosial hingga menjadi perbincangan warga. “Laporannya sudah diterima polisi dan besok ada dua saksi yang diperiksa,” katanya, Kamis (5/1/2023).
Jumadi mengatakan, terlapor yakni Norma telah mengupload video di media sosial hingga viral.
“Ini yang menjadi dasar laporan klien kami ke Polda Banten karena mantan istrinya tersebut diduga telah melanggar UU ITE tentang pencemaran nama baik,” katanya.
Kepada awak media, Rozy mengaku semua yang terjadi hanya salah paham saja. Dia juga membantah adanya penggerebekan saat berhubungan badan dengan mertua.
“Pada saat itu tidak melakukan hubungan badan tapi hanya curhat dengan mertua,” ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki