Nasib ABK Dituntut Hukuman Mati, Baru 3 Hari Kerja di Kapal Ternyata Bawa Sabu 2 Ton
Setibanya di perairan Karimun, Kepulauan Riau, kapal Sea Dragon dihentikan tim BNN RI dan Bea Cukai. Setelah dibawa ke dermaga Tanjung Uncang, Batam, petugas melakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh China merek guanyinwang warna hijau yang berisi serbuk kristal. Hasil uji laboratorium menunjukkan barang tersebut positif mengandung metamfetamina dengan berat netto 1.995.130 gram.
Proses persidangan kini memasuki tahap penuntutan. Pada 5 Februari 2026, jaksa menuntut Fandi Ramadhan dengan pidana mati.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” tulis tuntutan dalam SIPP Batam.
Fandi dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang selanjutnya akan menunggu agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Editor: Donald Karouw