get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 35,1 Kg di Jalan Trans Kalimantan, 2 Kurir Ditangkap

Nasib ABK Dituntut Hukuman Mati, Baru 3 Hari Kerja di Kapal Ternyata Bawa Sabu 2 Ton

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:10:00 WIB
Nasib ABK Dituntut Hukuman Mati, Baru 3 Hari Kerja di Kapal Ternyata Bawa Sabu 2 Ton
Ilustrasi ABK dituntut hukuman mati di PN Batam usai ditangkap saat menjadi ABK yang mengangkut 2 ton sabu. (Foto: Ist)

Setibanya di perairan Karimun, Kepulauan Riau, kapal Sea Dragon dihentikan tim BNN RI dan Bea Cukai. Setelah dibawa ke dermaga Tanjung Uncang, Batam, petugas melakukan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh China merek guanyinwang warna hijau yang berisi serbuk kristal. Hasil uji laboratorium menunjukkan barang tersebut positif mengandung metamfetamina dengan berat netto 1.995.130 gram.

Proses persidangan kini memasuki tahap penuntutan. Pada 5 Februari 2026, jaksa menuntut Fandi Ramadhan dengan pidana mati.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” tulis tuntutan dalam SIPP Batam.

Fandi dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang selanjutnya akan menunggu agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut