get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 35,1 Kg di Jalan Trans Kalimantan, 2 Kurir Ditangkap

Nasib ABK Dituntut Hukuman Mati, Baru 3 Hari Kerja di Kapal Ternyata Bawa Sabu 2 Ton

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:10:00 WIB
Nasib ABK Dituntut Hukuman Mati, Baru 3 Hari Kerja di Kapal Ternyata Bawa Sabu 2 Ton
Ilustrasi ABK dituntut hukuman mati di PN Batam usai ditangkap saat menjadi ABK yang mengangkut 2 ton sabu. (Foto: Ist)

BATAM, iNews.id - Anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan (26) yang disebutkan baru 3 hari kerja dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Fandi didakwa bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub Weerapat Phongwan alias Mr Pong, hingga Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Ze.

Dalam dakwaan disebutkan, awalnya pada April 2025, Hasiholan Samosir menghubungi Fandi melalui WhatsApp dan menawarkan pekerjaan sebagai ABK di kapal tanker. Fandi kemudian menyetujui tawaran tersebut dan mengirimkan dokumen pelayaran.

Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama tiga rekannya berangkat dari Medan menuju Bangkok, Thailand. Mereka kemudian menginap di Sakura Budget Hotel selama 10 hari sembari menunggu instruksi dari Mr Tan.

Selanjutnya, para terdakwa menggunakan speedboat dari Sungai Surakhon menuju kapal Sea Dragon yang berada sekitar 3 mil dari muara sungai. Di kapal tersebut, masing-masing memiliki tugas berbeda, termasuk Fandi yang bertanggung jawab atas mesin kapal.

Jaksa mengungkapkan, kapal kemudian diarahkan ke titik koordinat 07-15N/097-00 E di Phuket, Thailand. Di lokasi itu, kapal menerima muatan bukan minyak, melainkan 67 kardus narkotika dari kapal ikan berbendera Thailand.

Muatan tersebut diterima tanpa pemeriksaan isi kardus. Sebanyak 31 kardus disimpan di ruang penyimpanan bagian haluan kapal, sedangkan 36 kardus lainnya dimasukkan ke dalam tangki bahan bakar bagian bawah kapal.

Setibanya di perairan Karimun, Kepulauan Riau, kapal Sea Dragon dihentikan tim BNN RI dan Bea Cukai. Setelah dibawa ke dermaga Tanjung Uncang, Batam, petugas melakukan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh China merek guanyinwang warna hijau yang berisi serbuk kristal. Hasil uji laboratorium menunjukkan barang tersebut positif mengandung metamfetamina dengan berat netto 1.995.130 gram.

Proses persidangan kini memasuki tahap penuntutan. Pada 5 Februari 2026, jaksa menuntut Fandi Ramadhan dengan pidana mati.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” tulis tuntutan dalam SIPP Batam.

Fandi dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang selanjutnya akan menunggu agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut