Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tak Ada 2 Alat Bukti yang Cukup
Selasa, 23 September 2025 - 14:48:00 WIB

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
"Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah dikumpulkan.
Editor: Kurnia Illahi