get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Dalami Aliran Dana ke Nadiem terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tak Ada 2 Alat Bukti yang Cukup

Selasa, 23 September 2025 - 14:48:00 WIB
Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tak Ada 2 Alat Bukti yang Cukup
Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Foto: MNC Portal).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

"Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah dikumpulkan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut