Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tak Ada 2 Alat Bukti yang Cukup

JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Hana menjelaskan, gugatan tersebut menyasar keputusan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya. Dia berpendapat bahwa penetapan tersangka tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
"Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah dikumpulkan.
Editor: Kurnia Illahi