get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Pencurian Gelang Emas dan iPhone Ditangkap saat Live TikTok di Pandeglang

Modus Ziarah Berujung Pemerkosaan, Pelaku Buat Ritual Sarung lalu Beri Ramuan Pingsan

Minggu, 19 Juni 2022 - 09:03:00 WIB
Modus Ziarah Berujung Pemerkosaan, Pelaku Buat Ritual Sarung lalu Beri Ramuan Pingsan
Pria (50) berinisial A asal Desa Pari, Mandalawangi, Pandeglang memperkosa dua anak di bawah umur (Foto: Dok Satreskrim Polres Pandeglang)

Atas perbuatan A dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannnya 15 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut