Modus Ruqyah Usir Jin, Kepala Ponpes di Bengkulu Cabuli Santriwati Usia 13 Tahun
Senin, 26 Desember 2022 - 15:32:00 WIB
"Akhirnya anak itu diundang untuk ketemuan supaya lebih jelas. Di situ akhirnya mereka mendapat cerita sebenarnya," ucapnya lagi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga korban pencabulan pelaku lebih dari satu santriwati. Saat ini polisi masih memeriksa pelaku dan sejumlah saksi lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014 Nomor 35 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni