get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebelum Ditemukan Tewas, Remaja di Pringsewu Sempat Tanya ke Orang Tua tentang Akhiri Hidup

Modus Ruqyah Usir Jin, Kepala Ponpes di Bengkulu Cabuli Santriwati Usia 13 Tahun

Senin, 26 Desember 2022 - 15:32:00 WIB
Modus Ruqyah Usir Jin, Kepala Ponpes di Bengkulu Cabuli Santriwati Usia 13 Tahun
Modus Ruqyah Usir Jin, Kepala Ponpes di Bengkulu Cabuli Santriwati Usia 13 Tahun (Foto: iNews/Endro Dwirawan)

"Akhirnya anak itu diundang untuk ketemuan supaya lebih jelas. Di situ akhirnya mereka mendapat cerita sebenarnya," ucapnya lagi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga korban pencabulan pelaku lebih dari satu santriwati. Saat ini polisi masih memeriksa pelaku dan sejumlah saksi lainnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014 Nomor 35 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut