get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Tetapkan Pasangan Jimad Sakteh sebagai Bupati-Wakil Bupati Sampang Terpilih

MK Tolak 3 Permohonan Pemohon Sengketa Pilkada Sabu Raijua

Kamis, 15 April 2021 - 15:43:00 WIB
MK Tolak 3 Permohonan Pemohon Sengketa Pilkada Sabu Raijua
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring di Jakarta, Kamis. (Foto: Antara/Muhammad Zulfikar)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan tiga pemohon terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Salah satu alasannya, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Dalam eksepsi yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman terdapat dua poin yakni menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon beralasan menurut hukum.

Pertama, menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Tiga pemohon tersebut yakni Herman Lawe Hiku (pemohon pertama) dimana dalam sengketa tersebut bertindak sebagai perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua 2020.

Kedua, Marthen Radja sebagai pemohon kedua yang juga bertindak sebagai perseorangan WNI serta terdaftar di DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua.

Terakhir, Majelis Hakim MK juga menolak permohonan pemohon ketiga yakni Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (Amapedo) Kabupaten Sabu Raijua yang diketuai oleh Yanuarse Bawa Lomi.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut