Misteri Kematian Honorer Dishub Pekanbaru Terungkap, Korban Dibunuh Temannya
Selasa, 11 April 2023 - 07:18:00 WIB

"Pelaku ingin merampas sepeda motor. Namun ketika pelaku ingin membawa motor tersebut, ada yang lewat. Dia mengurungkan niatnya dan beralibi mereka korban jambret," kata Budi.
Selain mengakap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa DK, pakaian dan sandal, serta sepeda motor korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 serta pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian