Menteri Hukum Minta Industri Rekaman Indonesia Daftarkan Kodefikasi Lagu ke PDLM
Industri rekaman, misalnya, memiliki 100.000 data lagu yang sudah terkodefikasi. Data tersebut harus dimiliki LMK karena mereka memiliki anggota yang menyerahkan kuasa untuk ditarik royaltinya oleh pencipta atau pemegang hak terkait.
Transparansi harus dibangun dari siapa member LMK karena terkait dengan royalti. “Royalti itu diatur dengan undang-undang karena terkait dengan hak ekonomi dan hak moral pencipta, preformer, dan publishing,” ujarnya.
Menteri Supratman menegaskan bahwa pihaknya meminta kepada LMK untuk secara terbuka menyerahkan data anggotanya dan nilai royalti yang diperoleh. Begitu juga dengan Industri rekaman atau Label harus memberikan nilai royalti yang berkeadilan dari hasil kerja sama dengan platform musik digital.
Menurutnya, pemerintah tidak akan bertindak melampaui kewenangannya dalam mengatur tata kelola ekosistem musik, apalagi hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian internasional yang mana Indonesia juga ikut bertanda-tangan menyetujui itu.
Sementara itu, terkait proposal Indonesia yang akan diajukan dalam Sidang organisasi internasional WIPO pada Desember 2025, Menteri Hukum meminta kepada industri rekaman dapat memberikan kontribusi pemikiran terkait dengan upaya Indonesia meminta keadilan dalam kebijakan tarif platform digital.
Potensi pasar Indonesia yang besar menjadi portofolio pemerintah dalam memperjuangkan kesetaraan. “Tarif yang berlaku di Indonesia harusnya tidak lebih rendah dari negara-negara di Asia. Jika itu berhasil maka dampaknya akan dirasakan oleh pencipta lagu dan industrinya,” katanya.
Editor: Rizqa Leony Putri