Menteri Hukum Minta Industri Rekaman Indonesia Daftarkan Kodefikasi Lagu ke PDLM
“Kalau sekarang pencipta lagu masuk dapur rekaman satu-satu karena industri musik sudah memasuki era digital. Tantangan lain dari Industri rekaman atau label adalah pembajakan dan dipasarkan melalui platform yang ilegal,” ujar Gumilang.
Platform musik digital yang memberikan kontribusi kepada Industri rekaman yang resmi seperti YouTube, Spotify, dan Apple Music cukup membantu perusahaan industri rekaman. “Konten kami banyak dibajak di platform musik digital ilegal seperti dari Vietnam,” katanya.
Melalui Kementeri Hukum, menurut Gilang, Industri rekaman membutuhkan perlindungan dengan mentakedown platform masik asing yang menayangkan konten musik Indonesia, namun tak berizin atau tidak bekerja sama dengan Label.
Menteri Supratman mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah membenahi ekosistem musik nasional mulai dari akar rumput, termasuk sistem collecting dan distribusi harus benar-benar terlaksana dengan baik.
Pencatatan ekosistem musik harus dari bawah karena itu LMKN dan LMK harus dikelola secara profesional. Data anggota (member) Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) baik itu pencipta atau pemegang hak terkait harus serahkan kepada LMKN.
Dia pun mengaku merasa heran kenapa LMK tidak begitu antusias menyerahkan data lagu dan data pencipta, serta pihak terkait kepada LMKN dan Ditjen KI untuk ditampung di PDLM. “Ada apa ya kok ini berat sekali dilakukan. Padahal data ini penting sekali,” tuturnya.
Editor: Rizqa Leony Putri