get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Perairan Pulau Lalang, Dievakuasi Tim Gabungan

Menkopolhukam Terbitkan Surat, Pemprov Kepri Berhak Kelola Labuh Jangkar

Selasa, 28 Desember 2021 - 13:48:00 WIB
Menkopolhukam Terbitkan Surat, Pemprov Kepri Berhak Kelola Labuh Jangkar
Kemenkopolhukam menerbitkan surat yang menyatakan Pemprov Riau Berhak Kelola Labuh Jangkar. (Foto: Ist)

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan, dirinya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Kementerian Perhubungan untuk penandatanganan keputusan bersama sebagaimana yang diinstruksikan Mahfud melalui surat tersebut.

“Kami masih menunggu diundang. Katanya Januari 2022,” ujar Ansar di Tanjungpinang.

Dia mengatakan, surat dari Mahfud itu dapat menjadi pegangan kuat bagi mereka untuk memungut retribusi dari sektor labuh jangkar.

Jika nanti pengelolaan sektor itu telah resmi dikelola oleh Pemprov Kepri, dirinya tidak akan memasang proyeksi pendapatan yang tinggi seperti pada tahun sebelumnya. 

"Kita lihat dulu potensi awalnya. Karena ibaratnya orang baru kerja, jadi jangan terlalu bernafsu," kata Ansar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut