Menkopolhukam Terbitkan Surat, Pemprov Kepri Berhak Kelola Labuh Jangkar
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menerbitkan surat yang menerangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) diberikan hak dan kewenangan mengelola jasa labuh jangkar/parkir ruang laut 0-12 mil laut. Surat Bernomor B-207/DN.00.01/12/2021 itu ditandatangani Mahfud MD pada 20 Desember 2021.
"Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan memberikan hak dan kewenangan kepada Pemprov Kepri untuk mengelola jasa labuh jangkar/parkir ruang laut 0-12 mil laut," kata Mahfud, Senin (27/12).
Pada poin 8 isi surat itu, Mahfud menyebutkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ada enam jenis pungutan yang dikenakan Kementerian Perhubungan yaitu pungutan labuh jangkar, Vessel Traffic Service (VTS), rambu, pemanduan, penundaan, serta alih muat dan pengawasan barang berbahaya terhadap kapal yang bongkar muat di pelabuhan Singapura.
"Untuk menindaklanjuti poin tersebut, maka dituangkan dalam keputusan bersama antara Menteri Perhubungan dan Gubernur Kepulauan Riau," kata Mahfud.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan, dirinya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Kementerian Perhubungan untuk penandatanganan keputusan bersama sebagaimana yang diinstruksikan Mahfud melalui surat tersebut.
“Kami masih menunggu diundang. Katanya Januari 2022,” ujar Ansar di Tanjungpinang.
Dia mengatakan, surat dari Mahfud itu dapat menjadi pegangan kuat bagi mereka untuk memungut retribusi dari sektor labuh jangkar.
Jika nanti pengelolaan sektor itu telah resmi dikelola oleh Pemprov Kepri, dirinya tidak akan memasang proyeksi pendapatan yang tinggi seperti pada tahun sebelumnya.
"Kita lihat dulu potensi awalnya. Karena ibaratnya orang baru kerja, jadi jangan terlalu bernafsu," kata Ansar.
Editor: Reza Yunanto