Menduda 4 Tahun, Pria di Lebong Setubuhi Siswi SMP hingga Hamil
Rabu, 31 Januari 2024 - 10:24:00 WIB

Terduga pelaku, terang Riski, dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D, UU RI No 35 tahun 2014, tentang penetapan perubahan atas UU RI No 23 th 2002, tentang perlindungan anak jo UU RI No 17 th 2016, tentang penerapan PERPU No 1 tn 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU.
"erduga pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Lebong. Korban masih berstatus pelajar salah satu SMP di Kabupaten Lebong," kata Riski, Rabu (31/1/2024).
Editor: Nani Suherni