Masyarakat Adat Laut Timor Ancam Gugat Australia Atas Klaim Pulau Pasir
Hal tersebut, lanjut dia terbukti terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir. Selain itu, di pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.
Menurutnya, Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.
Namun, kata dia sejak ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada 1974, Australia justru langsung mengklaim Pulau Pasir itu miliknya. Klaim Australia dinilai merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan.
Dia mengungkapkan, selama ini Australia melakukan segala sesuatunya seperti miliknya sendiri, padahal gugusan Pulau Pasir adalah hak mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu dan Alor.
Prihatin dengan kondisi tersebut, dia mendesak Kementerian Sekretariat Negara Indonesia untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo pada Februari 2022.
Editor: Kurnia Illahi