Masyarakat Adat Laut Timor Ancam Gugat Australia Atas Klaim Pulau Pasir
KUPANG, iNews.id - Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni mengancam akan melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
Klaim Australia atas Pulau Pasir berjarak 120 kilometer dari Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dinilai memicu banyak reaksi dari masyarakat Indonesia.
"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," ujar Ferdi Tanoni di Kupang, Jumat (21/10/2022).
Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat itu menuturkan, selama ini walaupun selalu didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, pemerintah Australia terkesan acuh tak acuh. Bahkan, kata dia terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut.
"Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor," tuturnya.
Hal tersebut, lanjut dia terbukti terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir. Selain itu, di pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.
Menurutnya, Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.
Namun, kata dia sejak ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada 1974, Australia justru langsung mengklaim Pulau Pasir itu miliknya. Klaim Australia dinilai merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan.
Dia mengungkapkan, selama ini Australia melakukan segala sesuatunya seperti miliknya sendiri, padahal gugusan Pulau Pasir adalah hak mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu dan Alor.
Prihatin dengan kondisi tersebut, dia mendesak Kementerian Sekretariat Negara Indonesia untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo pada Februari 2022.
Editor: Kurnia Illahi