Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar
Senin, 15 Desember 2025 - 18:44:00 WIB
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar. UY akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, di Rutan Kelas II-A Kendari.
Sebelumnya, UY telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Konawe pada 9 Desember 2025. Kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU Konawe Utara.
Editor: Kurnia Illahi