Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar
KONAWE UTARA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara menahan mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara, berinisial UY pada Senin (15/12/2025) sore. Penahanan dilakukan setelah UY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang bersumber dari APBD Konawe Utara tahun anggaran 2023–2024.
Usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik tindak pidana khusus (Pidsus), tersangka langsung digelandang ke mobil tahanan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan.
Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, mengungkapkan bahwa UY diduga menyalahgunakan dana hibah Pilkada untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukannya.
"Telah terpenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP maka pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial UY," ujar Aswar, Senin (15/12/2025).
Editor: Kurnia Illahi