Mantan Pegawai BPN Kolaka Diamankan karena Diduga Palsukan Sertifikat Tanah
KOLAKA, iNews.id - Seorang mantan pegawai BPN Kolaka diamankan karena telah membuat dan menggadaikan sertifikat yang diduga palsu. Korban penipuan dokumen ini sebanyak 10 orang.
Pelaku berinisial SR, dia beraksi bersama seorang ibu rumah tangga berinisial YK, warga Kecamatan Baula. Mereka diamankan karena diduga telah memalsukan dokumen palsu yang menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Saat diamankan polisi berhasil menyita, empat lembar sertifikat tanah palsu, surat perjanjian gadai dan dua lembar kwitansi pembayaran dana.
Kasus ini bermula, saat SR yang merupakan mantan pegawai magang di BPN Kolaka, memanfaatkan blangko sertifikat kosong yang didapatkan dari kantornya.
Blangko kosong tersebut kemudian disulap menjadi sertifikat tanah persawahan yang seolah–olah sertifikat tersebut asli.
Kemudian oleh pelaku YK, sertifikat palsu tersebut digadaikan kepada seorang warga bernama Agustinus yang ada di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka sebesar Rp60 juta pada bulan Juni 2021 lalu.
Namun nahas, dua bulan kemudian kejahatan kedua pelaku akhirnya terbongkar. Seorang korban, Agustinus, mendatangi lokasi persawahan sesuai objek yang tercantum di dalam sertifikat, namun yang ada malah persawahan yang ada pemiliknya.
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa, mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi–saksi, sertifikat tersebut palsu dan objek yang tertera di dalam sertifikat juga tidak ditemukan.
"Pelaku YK menggadaikan sertifikat tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp62 juta," kata AKBP Saiful di Kabupaten Kolaka, Sabtu (16/10/2021).
Selain kedua pelaku, pihak polres kolaka juga telah mengamankan 5 orang tersangka lainnya yang kini tengah menjalani proses hukuman, karena diduga ikut membantu kedua pelaku.
"Tersangka dijerat pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan pasal 378 junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal