Mantan Kades di Serang Korupsi Dana Desa untuk Biaya Menikah Lagi Ditahan
Senin, 19 Juni 2023 - 11:44:00 WIB
Kuasa hukum tersangka Erlan Setiawan mengungkapkan uang hasil korupsi dana desa tersebut digunakannya untuk keperluan pribadi seperti hiburan malam dan menikah lagi.
"Uangnya untuk kebutuhan pribadi dan dana menikah lagi," kata Erlan singkat.
Oleh penyidik, Aklani dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor.
Editor: Nani Suherni