get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp706 Juta

Mantan Kades di Serang Korupsi Dana Desa untuk Biaya Menikah Lagi Ditahan

Senin, 19 Juni 2023 - 11:44:00 WIB
Mantan Kades di Serang Korupsi Dana Desa untuk Biaya Menikah Lagi Ditahan
Ilustrasi Mantan Kades Korupsi Dana Desa untuk Biaya Menikah Lagi Ditahan. (IST)

BANTEN, iNews.id - Kejari  Serang, Banten menetapkan serta menahan mantan kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa terlibat tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Tahun 2020 yang merugikan negara hampir Rp1 miliar. Dari pengakuan tersangka yang diungkap kuasa hukumnya, uang tersebut dipakai untuk dana menikah lagi.

Mantana kades bernama Aklani ini saat itu menjabat pada periode 2015 sampai dengan 2021. Penahanan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Banten merampungkan proses penyidikannya.

Aklani diketahui menjadi tersangka tunggal dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Lontar tahun 2020. Temuan kerugian keuangan negara tersebut didapat berdasarkan temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes tahun 2020. 

Dari lima proyek, tiga di antaranya pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya. Sementara pekerjaan lagi merupakan proyek fiktif. Meski lima proyek tersebut bermasalah, tersangka diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut