get app
inews
Aa Text
Read Next : KKB Penembak Brigpol Ronald Enok di Puncak Jaya Diserahkan ke Kejaksaan, Segera Diadili

Langgar Disiplin, 3 Anggota Polres Pasangkayu Ditahan 7 Hari

Jumat, 04 Maret 2022 - 15:49:00 WIB
Langgar Disiplin, 3 Anggota Polres Pasangkayu Ditahan 7 Hari
Anggota Polres Pasangkayu yang melanggar aturan disiplin saat disidang. (Foto: Humas Polri)

PASANGKAYU, iNews.id - Sebanyak tiga anggota Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat mengikuti sidang disiplin yang digelar di Aula Wirasatya, Jumat (4/3/2022). Mereka diberi sanksi teguran tertulis dan penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari serta mengikuti pembinaan mental, kejiwaan dan kedisiplinan.

Ketiga personel yakni berinisial Aipda AM, Aipda HR dan Brigpol HH yang diduga melanggar Pasal 4 huruf (f) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Kasi Propam Polres Pasangkayu Ipda Ayi Solihin mengatakan, tujuan dari sidang ini sebagai pemberi keputusan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar disiplin yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran oleh anggota Polri.

"Kemudian memberikan efek jera agar menjadi contoh untuk personel lainnya," ujarnya, Jumat (4/3/2022).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut