Langgar Disiplin, 3 Anggota Polres Pasangkayu Ditahan 7 Hari
PASANGKAYU, iNews.id - Sebanyak tiga anggota Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat mengikuti sidang disiplin yang digelar di Aula Wirasatya, Jumat (4/3/2022). Mereka diberi sanksi teguran tertulis dan penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari serta mengikuti pembinaan mental, kejiwaan dan kedisiplinan.
Ketiga personel yakni berinisial Aipda AM, Aipda HR dan Brigpol HH yang diduga melanggar Pasal 4 huruf (f) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Kasi Propam Polres Pasangkayu Ipda Ayi Solihin mengatakan, tujuan dari sidang ini sebagai pemberi keputusan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar disiplin yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran oleh anggota Polri.
"Kemudian memberikan efek jera agar menjadi contoh untuk personel lainnya," ujarnya, Jumat (4/3/2022).
Dalam persidangan ini dipimpin Ketua Sidang Wakapolres Pasangkayu Kompol Eduard Steffry Allan Telussa didampingi Wakil Ketua Sidang Kabag Sumda Polres Pasangkayu AKP Sujarwo serta Kabag Log AKP Abdul Muttalib Carlos. Sementara sebagai penuntut Kasi Propam Polres Pasangkayu Ipda Ayi Solihin serta pendamping terduga pelanggar Ps Kasubsi Bankum Si Kum Aipda Muh Irsyad.
Editor: Donald Karouw