Langgar Batas Wilayah Indonesia, Kapal Asing Ditangkap di Perairan Natuna
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 17:03:00 WIB
"Saat KN Pulau Nipah-321 mendekati, KIA tersebut hendak melarikan diri dengan menambah kecepatan. Karena curiga, Komandan KN Pulau Nipah-321 langsung memerintahkan untuk mengejar dengan kecepatan penuh. Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa oleh petugas," tuturnya.
Menurutnya, kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.
"Guna mempertanggungjawabkan pelanggarannya, 17 ABK diamankan di ruang penjara KN Pulau Nipah-321. Sementara itu, kapal tersebut ditunda menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala," katanya.
Editor: Kurnia Illahi