Langgar Batas Wilayah Indonesia, Kapal Asing Ditangkap di Perairan Natuna
BATAM, iNews.id - Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam, Sabtu (20/8/2022) dini hari. Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara mengatakan, saat patroli KN Pulau Nipah-321 mendeteksi adanya kontak radar kapal ikan asing sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara pada posisi 06 °07’0641” U - 105 ° 56’8089” T, posisi KIA berada pada 3 Nm di dalam garis batas landas kontinen.
"Penangkapan KIA berbendera Vietnam ini pada saat kapal patroli Bakamla KN Pulau Nipah-321 sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan di perairan Natuna Utara," ujar Pranata di Batam, Sabtu (20/8/2022).
Dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan awal, diperoleh data kapal itu berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh 7 diawaki 17 anak buah kapal (ABK) warga negara asing (WNA) berkebangsaan Vietnam.
Editor: Kurnia Illahi