Kuli Bangunan Setubuhi Putri Kandung, Kabur usai Anaknya Melahirkan
Jumat, 20 Mei 2022 - 14:24:00 WIB
"Pelaku pergi menggunakan kendaraan umum sehari setelah anaknya melahirkan," katanya.
Atas perbuataany, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun penjara atau denda Rp1 miliar ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.
Editor: Donald Karouw