Kucing Dianiaya dengan Petasan, 2 Pemuda Diamankan Polres Sumbawa
Kemudian yang kedua, AR (28) adalah yang memvideokan dan kemudian mengunggahnya di status WhatsApp. Latar belakang perilaku menyimpang dari keduanya, karena AR kesal terhadap kucing peliharaannya.
“Sering buang air kecil maupun besar di dalam rumah. Sementara untuk saudara AR ini, diminta oleh saudara AL untuk memvideokan perbuatannya,” katanya perwira dua melati di pundak ini.
Terhadap keduanya, saat ini sedang dalam proses penyelidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500, karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp300 paling banyak karena penganiayaan.(*)
Editor: Febrian Putra