Kucing Dianiaya dengan Petasan, 2 Pemuda Diamankan Polres Sumbawa
SUMBAWA, iNews.id – Kelakuan 2 anak muda asal Kabupaten Sumbawa ini membuat miris, keduanya tega menganiaya kucing menggunakan petasan. Akibat ulahnya, keduanya harus berurusan dengan polisi.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho didampingi Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel mengatakan, dua orang pemuda inisial AL (19) dan AR (28) telah diamankan karena menganiaya kucing dengan petasan.
"Kedua pelaku warga Kecamatan Plampang itu masih dalam proses pemeriksaan," katanya saat juma pers, Kamis (21/4/2022).
Aksi sadis 2 anak muda ini diketahui melalui video yang viral. Mereka memasukkan petasan ke anus kucing. Begitu petasan meledak, anus kucing pun terluka.
Seorang pecinta hewan Dwi Yudarini mengadukan hal tersebut ke polisi. Dia meminta polisi untuk bertindak.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh satreskrim dengan adanya video viral tersebut, ditemukan terlapor inisial AL (19) merupakan pemilik kucing tersebut sekaligus pelaku yang memasukkan petasan ke anus kucing.
Kemudian yang kedua, AR (28) adalah yang memvideokan dan kemudian mengunggahnya di status WhatsApp. Latar belakang perilaku menyimpang dari keduanya, karena AR kesal terhadap kucing peliharaannya.
“Sering buang air kecil maupun besar di dalam rumah. Sementara untuk saudara AR ini, diminta oleh saudara AL untuk memvideokan perbuatannya,” katanya perwira dua melati di pundak ini.
Terhadap keduanya, saat ini sedang dalam proses penyelidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500, karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp300 paling banyak karena penganiayaan.(*)
Editor: Febrian Putra