Kronologi Polisi Tangkap Pria yang Simpan 9 Paket Sabu di Rumah

KAMPAR, iNews.id - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RO (30), warga Kelurahan Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu yang kedapatan menyimpan sabu di rumahnya. Saat ini, pelaku masih diperiksa petugas.
Pelaku ditangkap petugas di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Senin (6/2/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi menceritakan kronologi penangkapan terhadap pelaku.
Dia mengatakan, pelaku ditanngkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya.
Mendapat laporan itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap pelaku.
Saat dilakukan pengeledahan di rumahnya, petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Editor: Candra Setia Budi