Kronologi Polisi Tangkap Pria yang Simpan 9 Paket Sabu di Rumah
KAMPAR, iNews.id - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RO (30), warga Kelurahan Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu yang kedapatan menyimpan sabu di rumahnya. Saat ini, pelaku masih diperiksa petugas.
Pelaku ditangkap petugas di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Senin (6/2/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi menceritakan kronologi penangkapan terhadap pelaku.
Dia mengatakan, pelaku ditanngkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya.
Mendapat laporan itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap pelaku.
Saat dilakukan pengeledahan di rumahnya, petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Dia menjelaskan, tiga paket sabu dibalut dengan uang kertas pecahan Rp1000.000 diletakkan di dalam ransel.
Sementara, sambungnya, enam paket dibungkus dengan kertas timah rokok warna merah yang diletakkan diatas pintu kamar rumahnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.
“Dia (pelaku) mendapatkan narkoba tersebut dari HB yang saat ini sudah menjadi DPO Polres Kampar,” katanya, Jumat (10/2/2023) dikutip dari laman Humas Polri.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Editor: Candra Setia Budi