Kronologi Polisi Tangkap Pengedar dan 2 Perantara Sabu di Bengkalis
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat 1,50 gram.
“Asal sabu yang disita didapat dari DY (DPO) melalui perantara Gunawan alias UN," kata Minggu (5/2/2023) dikutip dari laman Humas Polri
Toni mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap pihaknya memiliki peran berbeda.
“Dari peran ketiganya berbeda yang Sutrisno sebagai Pengedar, UN dan Wahyudi sebagai perantara nah dari ketiganya juga kami amankan barang bukti (sabu),” ujarnya.
Selanjutnya, tiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Candra Setia Budi