Kronologi Polisi Tangkap Pengedar dan 2 Perantara Sabu di Bengkalis
BENGKALIS, iNews.id - Polisi berhasil menangkap seorang pengedar dan dua perantara sabu yang meresahkan warga di Bengkalis, Riau. Ketiga pelaku yakni Sutrisno alias Demin (39), Gunawan alias UN (50), dan Wahyudi alias Yudi (37).
Kasat Narkoba Bengkalis AKP Toni Armando mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pihaknya di kediamannya masing-masing pada Jumat (27/1/2023) lalu.
Dia mengatakan, para pelaku ini ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
Mendapat informasi itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga para pelaku berhasil ditangkap.
Kepada polisi, mereka mengaku mendapatkan sabu dari DY yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat 1,50 gram.
“Asal sabu yang disita didapat dari DY (DPO) melalui perantara Gunawan alias UN," kata Minggu (5/2/2023) dikutip dari laman Humas Polri
Toni mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap pihaknya memiliki peran berbeda.
“Dari peran ketiganya berbeda yang Sutrisno sebagai Pengedar, UN dan Wahyudi sebagai perantara nah dari ketiganya juga kami amankan barang bukti (sabu),” ujarnya.
Selanjutnya, tiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Candra Setia Budi