Kronologi Bupati Meranti Berseteru dengan Kemenkeu, Berawal Tak Puas Dana Bagi Hasil Migas

Menanggapi ketidakpuasan Bupati Meranti, Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun memberikan penjelasan terkait dengan DBH.
Menurut Yustinus, Kemenkeu telah memberikan DBH sesuai dengan perhitungan berdasarkan undang-undang.
"Terkait pernyataan saudara Bupati Kepulauan Meranti yang tidak puas dengan alokasi DBH Kepulauan Meranti, dapat kami sampaikan bahwa perhitungan TKD tahun 2023, khususnya DBH Migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti sudah dilaksanakan sesuai ketentuan UU 1/2022 tentang HKPD. Sangat clear dan legitim!" katanya dalam akunnya di Twitter, dikutip Senin (12/12/2022).
Dia kemudian menjelaskan bahwa total alokasi DBH Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp207,67 miliar, meningkat naik 4,84 persen dibanding 2022 dengan DBH SDA Migas Rp115,08 miliar atau turun 3,53 persen.
"Itu karena data lifting minyak 2022 dari Kementerian ESDM menunjukkan penurunan dari 2.489,71 ribu menjadi 1.970,17 ribu barel setara minyak, sehingga basisnya resmi," jelasnya.
Penurunan lifting ini, kata dia, berpengaruh terhadap alokasi DBH Migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2023.
Menurutnya, dengan adanya penurunan lifting tersebut, pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti perlu memikirkan terobosan agar lifting di sana bisa ditingkatkan.
Editor: Candra Setia Budi