get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 3,1 Kg di Bandara Hang Nadim, 2 Pelaku Ditangkap

Kronologi Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Bawa Barang Ilegal di Perairan Tanjung Riau

Jumat, 16 Desember 2022 - 16:14:00 WIB
Kronologi Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Bawa Barang Ilegal di Perairan Tanjung Riau
Bea Cukai Batam berhasil menangkap Kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan di Kepulauan Tanjung Riau. (Foto: Antara/Ist)

Selain itu, petugas juga menemukan 15 koli pakaian bekas, tas bekas, dan 11 unit sepeda bekas.

Dalam proses pemeriksaan kapal itu, kata dia, dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak.

“Dalam Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 kali ini, awak kapal yang terlibat dalam Satgas Bea Cukai banyak melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai yang disebut dengan Srikandi Bea Cukai. Tentunya hal ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-undang (UU) Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut