KPK Dalami Kasus Suap Proyek RSUD Kotim, 3 Tersangka Baru Diperiksa Termasuk Arsitek
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Kotim). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (24/11/2025).
"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada para pihak dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait pembangunan RSUD di Koltim," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ketiga tersangka tersebut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Yasin dan Hendrik Permana serta seorang arsitek bernama Aswin Griksa Fitranto.
KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan tiga tersangka baru ini pada 6 November 2025. "Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan ini, KPK kemudian terus melakukan pengembangan penyidikannya, dan telah menetapkan tiga orang tersangka baru," katanya.
Editor: Kurnia Illahi