get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Bandung Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Jabatan

Korupsi Dana Desa Rp696 Juta, Kades dan 2 Staf Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 30 Maret 2021 - 06:18:00 WIB
Korupsi Dana Desa Rp696 Juta, Kades dan 2 Staf Dijebloskan ke Penjara
Kejari TTS saat ekspose kasus tindak pidana korupsi dana Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa. (Foto: iNews/Sefnat Besie)

Menurut Kajari, tidak menutup kemungkinan pihak ketiga dalam hal ini kontraktor yakni CV Ratu Dian dan CV Kasih Jaya Atambua berpotensi dijadikan tersangka dalam pengembangan penyidikan nanti.

"Karena itu para tersangka resmi kita tahan 20 hari kedepan dan target secepatnya dilimpahkan," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasla 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut