Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara di Majene Terancam 4 Tahun Penjara
Rugikan negara Rp423 juta
Dia mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan dana desa tahun anggaran 2019 sampai 2021.
Kedua pelaku ini, sambungnya, melakukan penggelembungan anggaran atau mark up anggaran program menggunakan dana desa.
Selain itu kedua pelaku melakukan proyek fiktif menggunakan dana desa serta tidak melakukan pembayaran dan penggajian kepada aparat desa kemudian tidak pertanggungjawaban keuangan yang tidak lengkap membuat aksinya disorot.
"Akibat perbuatan pelaku menggelapkan dana desa mengakibatkan kerugian negara Rp423 juta," katanya.
Dari tangan kedua pelaku, kata dia, disita barang bukti berupa 108 dokumen dan surat terkait Desa Lombang beserta dua unit laptop.
Editor: Candra Setia Budi