MAJENE, iNews.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa, mantan kepala desa (kades) dan mantan bendahara Desa Lombang, Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) terancam empat tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian.
"Kedua pelaku tersebut di antaranya berinisial S (37) yang merupakan mantan Kepala Desa Lombang, dan MR yang sebelumnya menjabat sebagai mantan bendahara Desa Lombang," katanya. Sabtu (31/12/2022).
Dia mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pelaku terancam pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tegasnya.
Saat ini, sambungnya, berkas perkara pelaku dugaan korupsi penggelapan dana Desa Lombang di Majene telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Majene.
Editor : Candra Setia Budi
Follow Berita iNewsRegional di Google News