get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kades Daran di Talaud Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp289 Juta

Korupsi Dana Desa hingga Rp300 Juta, Kades di Bengkulu Ditangkap

Selasa, 02 Februari 2021 - 12:05:00 WIB
Korupsi Dana Desa hingga Rp300 Juta, Kades di Bengkulu Ditangkap
Kepala Desa di Bengkulu korupsi dana desa hingga Rp300 juta (Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengamankan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial BH di Kecamatan Padang Ulak Tanding. Dia diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2017 senilai Rp300 juta lebih. 

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Heri Antoni mengatakan, dugaan penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp306.784.809. Di mana besaran kerugian negara itu berdasarkan hasil penghitungan auditor dari Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong. 

"Oknum kades berinisial BH diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017, sebesar Rp306.784.809," kata Heri, Selasa (2/2/2021). 

Heri menambahkan, dari hasil pemeriksaan ahli fisik kerugian negaranya mencapai Rp306.784.809. Lalu, terdapat kekurangan fisik dalam pembangunan Jalan Telpot sebesar Rp221.537.500. Kemudian, kekurangan volume siring pasang sebesar Rp34.560.400. Selanjutnya, pajak yang sudah dipungut belum disetor ke kas negara senilai Rp60.249.481,59.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut