Korupsi Dana Desa hingga Rp300 Juta, Kades di Bengkulu Ditangkap
BENGKULU, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengamankan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial BH di Kecamatan Padang Ulak Tanding. Dia diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2017 senilai Rp300 juta lebih.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Heri Antoni mengatakan, dugaan penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp306.784.809. Di mana besaran kerugian negara itu berdasarkan hasil penghitungan auditor dari Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.
"Oknum kades berinisial BH diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017, sebesar Rp306.784.809," kata Heri, Selasa (2/2/2021).
Heri menambahkan, dari hasil pemeriksaan ahli fisik kerugian negaranya mencapai Rp306.784.809. Lalu, terdapat kekurangan fisik dalam pembangunan Jalan Telpot sebesar Rp221.537.500. Kemudian, kekurangan volume siring pasang sebesar Rp34.560.400. Selanjutnya, pajak yang sudah dipungut belum disetor ke kas negara senilai Rp60.249.481,59.
Dari tangan tersangka, kata Heri, pihaknya menyita barang bukti yakni Sertifikat Hak Milik, atas nama tersangka. Di mana hal tersebut merupakan salah satu etikat baik dari tersangka untuk menggantikan uang kerugian negara.
Tersangka, lanjut Heri, sudah mengakui perbuatannya seperti mengelola keuangan secara sendiri, melakukan pembelanjaan sendiri tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan, sekretaris desa dan bendahara.
"Selama ini yang bersangkutan sudah bersifat kooperatif dan siap untuk menjalani proses selanjutnya," kata Heri.
Lebih lanjut Heri mengatakan, tim penyidik akan memanggil sejumlah saksi yang sebelumnya belum sempat hadir untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pemberkasan guna melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Kelas IA Bengkulu.
"Saksi yang diperiksa sudah 21 orang," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto