get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Pekon di Pringsewu Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Hampir Rp500 Juta

Korupsi Dana APBN untuk Bayar Utang, Oknum Perangkat Desa di Serang Ditahan Kejaksaan

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:34:00 WIB
Korupsi Dana APBN untuk Bayar Utang, Oknum Perangkat Desa di Serang Ditahan Kejaksaan
Ilustrasi, Seorang oknum perangkat desa (Prades) di Desa Sukamenak, Kabupaten Serang, dijebloskan ke penjara oleh Kejari Serang. (Foto: iNews).

PN juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban palsu atas pelaksanaan proyek tersebut. Modus penyimpangan ini terbongkar setelah dilakukan audit dan pengumpulan data oleh tim penyidik.

Kasus bermula dari penyaluran dana aspirasi oleh seorang anggota DPR RI periode 2019–2024, yang mengalokasikan Rp100 juta untuk setiap desa penerima bantuan JUT. Namun dana tersebut malah disalahgunakan oleh oknum aparat desa.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut