Komplotan Perampok Sadis di Balikpapan Ditangkap, Ternyata Juga Beraksi di Malaysia
Jumat, 20 Agustus 2021 - 14:02:00 WIB
Sebelum beraksi, komplotan ini melakukan persiapan matang dengan melakukan survey rumah yang akan dirampok.
Sejumlah barang bukti dari komplotan ini telah disita, yakni senjata tajam dan jam tangan mewah diduga hasil rampasan.
"Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumanmaksimal 12 tahun penjara," tutur Subandi.
Editor: Reza Yunanto