get app
inews
Aa Text
Read Next : Sindikat Pemalsuan STNK Modus Jaminan Gadai Dibongkar Polisi, 2 Orang Ditangkap

Ko Apex Kekasih Dinar Candy Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Kasus Pemalsuan Dokumen

Sabtu, 30 November 2024 - 07:47:00 WIB
Ko Apex Kekasih Dinar Candy Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Kasus Pemalsuan Dokumen
Arfandi Susilo alias Ko Apex divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tugboat di PN Jambi. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Arfandi Susilo alias Ko Apex divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Dia menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tugboat.

Vonis ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun penjara.

"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, Jumat (29/11/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah terhadap kasus pemalsuan surat atau dokumen 10 kapal tugboat dan tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS).

Sebelumnya, Disc Jockey (DJ) Dinar Candy mengatakan selama ikut berinvestasi hingga miliaran, kekasihnya Ko Apex tidak bekerja sendiri.

"Karena Ko Apex bekerja berdasarkan instruksi bukan bekerja untuk dirinya sendiri," katanya.

Dia mengaku tahu adanya mafia kapal dalam kasus yang menimpa kekasihnya tersebut.

"Saya tahu, tapi takut mau mengungkapkan nanti di demo lagi. Jadi saya lebih baik milih diam," ucapnya.

Tidak hanya itu, Dinar Candy juga mengaku pernah diancam preman.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut