Ketua RT di Jambi Dibunuh Kakak Ipar Gegara Hilangkan Doa Khotbah Idul Fitri
Polsek Rimbo Bujang yang mendapat laporan warga bergerak ke lokasi dibantu Tim Satreskrim Polres Tebo.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Parang yang dipakai untuk membunuh korban diamankan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku menyimpan dendam kepada korban. Menurut pelaku, korban telah mengubah syariat agama yakni menghilangkan doa sebelum khotbah saat salat idul Fitri.
"Motifnya kesal dan jengkel karena perbedaan persepsi soal ditiadakannya doa sebelum khotbah salat Idul Fitri," kata Kanit Reskrim Polres Tebo Ipda Maulana.
Dia membenarkan pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga.
Jenazah korban telah divisum oleh Puskesmas Rimbo Ulu dan selanjutnya diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan.
Pelaku kini mendekam di Polres Tebo. Dia terancam Pasal 340 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup atau mati.
Editor: Reza Yunanto