Kericuhan di Teluk Naga Pecah, Mobil Polisi Dilempari Batu Putar Balik Tancap Gas
Salah seorang warga, Muhammad Jalaludin mengungkapkan, kemarahan warga bukan tanpa alasan. Perusahaan yang menjalankan proyek strategis nasional di wilayah tersebut dinilai telah mengabaikan peraturan daerah yang membatasi jam operasional kendaraan berat.
"Mereka sudah lebih dari satu tahun beroperasi pada pagi hari, saat anak-anak sekolah dan masyarakat beraktivitas. Ini sangat membahayakan," ujar Jalaludin di lokasi.
Dia menyampaikan, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 secara jelas mengatur tentang pembatasan jam operasional kendaraan barang di wilayah Kabupaten Tangerang, yaitu pada pukul 22.00 WIB-05.00 WIB. Peraturan ini, kata dia seringkali dilanggar oleh perusahaan-perusahaan yang menjalankan proyek konstruksi.
Akibat pelanggaran tersebut, banyak warga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, terutama anak-anak. Kejadian ini membuat warga semakin resah dan menuntut agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan.
"Bermula dari porses kegiatan yang dilakukan oleh PT ASG tidak taat asas tidak taat aturan. Ada beberapa yang dilanggar sebagai pelaksana proyek strategis nasional," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi