get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Bangkalan, Truk Kontainer Oleng Tabrak Rumah Warga

Kericuhan di Teluk Naga Pecah, Mobil Polisi Dilempari Batu Putar Balik Tancap Gas

Kamis, 07 November 2024 - 19:51:00 WIB
Kericuhan di Teluk Naga Pecah, Mobil Polisi Dilempari Batu Putar Balik Tancap Gas
Mobil dinas polisi Toyota Fortuner putar balik saat dilempari batu di tengah kericuhan, Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024). (Foto: Hasnugraha).

TELUK NAGA, iNews.idKericuhan pecah di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024). Kericuhan tersebut dipicu insiden bocah SD ditabrak truk pengangkut tanah proyek hingga luka parah.

Warga dengan emosi merusak dan membakar truk proyek yang melintas di lokasi. Polisi yang tiba di lokasi berupaya menenangkan emosi warga.

Warga yang terlanjur emosi kemudian terlibat bentrok dengan polisi. Mereka melempari petugas, bahkan mobil dinas polisi, Toyota Fortuner turut menjadi sasaran emosi warga.

Truk pengangkut tanah dibakar warga usai menabrak bocah SD berusia sembilan tahun di Jalan Raya Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024). (Foto: Noerman Hasnugara). 
Truk pengangkut tanah dibakar warga usai menabrak bocah SD berusia sembilan tahun di Jalan Raya Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024). (Foto: Noerman Hasnugara). 

Selain melempari batu, massa juga memukul mobil tersebut menggunakan kayu. Sejumlah personel polisi lainnya berupaya menenangkan warga, namun gagal. 

Melihat situasi tidak terkendali, pengemudi Toyota Fortuner tersebut putar balik lalu tancap gas. Situasi di lokasi terasa mencekam dengan pembakaran ban bekas. Personel polisi kemudian perlahan mundur untuk menghindari lemparan batu. 

Salah seorang warga, Muhammad Jalaludin mengungkapkan, kemarahan warga bukan tanpa alasan. Perusahaan yang menjalankan proyek strategis nasional di wilayah tersebut dinilai telah mengabaikan peraturan daerah yang membatasi jam operasional kendaraan berat.

"Mereka sudah lebih dari satu tahun beroperasi pada pagi hari, saat anak-anak sekolah dan masyarakat beraktivitas. Ini sangat membahayakan," ujar Jalaludin di lokasi.

Dia menyampaikan, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 secara jelas mengatur tentang pembatasan jam operasional kendaraan barang di wilayah Kabupaten Tangerang, yaitu pada pukul 22.00 WIB-05.00 WIB. Peraturan ini, kata dia seringkali dilanggar oleh perusahaan-perusahaan yang menjalankan proyek konstruksi.

Akibat pelanggaran tersebut, banyak warga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, terutama anak-anak. Kejadian ini membuat warga semakin resah dan menuntut agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan.

"Bermula dari porses kegiatan yang dilakukan oleh PT ASG tidak taat asas tidak taat aturan. Ada beberapa yang dilanggar sebagai pelaksana proyek strategis nasional," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut