get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

Kena PHK akibat Pandemi Covid-19, IRT di Kobar Nekat Jualan Sabu

Senin, 09 November 2020 - 08:05:00 WIB
Kena PHK akibat Pandemi Covid-19, IRT di Kobar Nekat Jualan Sabu
Ibu rumah tangga di Kobar, Kalteng edarkan sabu (Sigit Dzakwan/iNews)

Usai ditagkap dan digeledah, petugas kemudian menggiring pelaku berikut barang bukti ke Polres Kobar guna diperiksa secara intensif.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu Lasio Wati mengaku nekat jualan sabu dalam dua bulan terakhir lantaran dia terkena PHK di perusahaannya.

"Cari pekerjaan sulit. Akhirnya saya jualan sabu," jawabnya singkat.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut