Kejati Tetapkan 2 Tersangka Baru Skandal Korupsi Dana Kredit Bank NTT Rp127 Miliar

KUPANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua tersangka baru dalam skandal korupsi dana fasilitas kredit usaha pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara lebih dari Rp127 miliar.
Kedua tersangka yakni, Wakil Kepala Bank NTT Cabang Surabaya Bombong Suharso dan stafnya, Dewi Susiana.
Kepala Kejati NTT Yulianto mengatakan, Bongbong Suharso saat itu berperan sebagai pemutus kredit yang diajukan ketujuh orang debitur.
"Tersangka hari ini juga ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT," kata Kajati Yulianto, Rabu (22/7/2020).
Selain itu, kata Yulianto, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka baru bernama Dewi Susiana, staf dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit Bank NTT.
Berdasarkan hasil gelar perkara disebutkan bahwa kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan.
"Kami targetkan berkas perkara kasus korupsi pada Bank NTT Cabang Surabaya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada pekan depan," kata Yulianto didampingi sejumlah pejabat pada Kejati NTT.
Dia mengatakan, penyidik terus mengembangkan kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT.
"Jumlah tersangka tidak hanya berhenti pada 10 orang yang telah ditahan. Kami masih terus mendalami dugaan keteribatan pihak lain dalam kasus ini, apabila sudah cukup bukti tentu akan diumumkan kepada publik di NTT," ucapnya.
Sembilan tersangka yang ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terdiri atas tujuh orang debitur serta satu orang staf dari salah satu debitur serta dua orang pejabat pada Bank NTT Cabang Surabaya.
Editor: Kastolani Marzuki